Senin, 18 Desember 2023

Pemuda Berinisial IM Diamankan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Usai Membawa Kabur HP Iphone


TULUNGAGUNG - Tersangka berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berdalih membeli HP dengan COD malah membawa kabur HP Iphone milik korban berinisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Kamis tanggal 7 Desember 2023, Sekira Pukul 22.30 Wib di JL. P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem, Kec/Kab. Tulungagung. 



Tersangka IM akhirnya berhasil diamankan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung di rumahnya.


Adapun kronologis kejadian menurut Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno, berawal pada Kamis tanggal 7 Desember 2023, Sekira Pukul 22.30 Wib korban melakukan COD sebuah HP dengan tersangka yang ingin membeli Jenis IPhone 12 Pro Max.


“Jadi korban menjual hp jenis IPhone 12 Pro Max, kemudian hp korban akan dibeli oleh tersangka dengan cara COD, janjian ketemu di JL. P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem setelah itu hp di bawa tersangka yang katanya ingin di periksakan kondisinya kepada temannya ternyata sekian lama ditunggu tersangka tidak kunjung balik, terangnya, Senin (18/12/2023).


“Modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan Cara modus Cod/berpura-pura membeli Barang dengan cara ketemuan kemudian ketika barang sudah dikuasai tersangka akan membuat alibi dan membawa kabur barang tersebut tanpa adanya Kesepakatan Jual/beli”, sambungnya.


Mengetahui hpnya yang dibawa pelaku tidak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung.


“Pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 05.00 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Hp Jenis I Phone 12 Pro Max beserta Dusbooknya dan 1 (satu) Lembar nota Pembelian”, ujar Mujiatno.


Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP. (restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog