Selasa, 17 Oktober 2023

Tiga Pemuda Yang Mencuri di Rumah Makan Pak Bagong Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Campurdarat




TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Campurdarat yang di back up oleh Team Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil  menangkap tiga pelaku yang menyatroni warung Pak Bagong yang ada di Desa Wates Kecamatan Campurdarat.



Tiga pelaku yakni berinisial S alias Kucir (25) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, lalu MB alias Udin (24) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan KEP alias Pras (24) warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, ketiga pelaku diamankan usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah makan Pak Bagong yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 02.15 wib.


"Ketiga pelaku bekerjasama mencuri, S dan MB yang melakukan aksinya mengambil barang yang ada di dalam warung berhasil mengambil 4 buah handphone, uang tunai RP. 154.000,- serta 18 bungkus rokok berbagai merk yg disimpan dalam etalase dengan tempat kasir", ujarnya. Jumat (06/10/2023)


"Sedangkan Pelaku KEP yang sempat menjadi DPO berperan menjaga diluar menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang di bawa", sambungnya.


Lebih lanjut Mujiatno mengatakan, setelah berhasil mengambil barang tersebut ke dua pelaku langsung pergi keluar warung dengan cara memanjat pagar seperti mereka masuk, selanjutnya pergi meninggalkan warung Pak Bagong.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, Hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB dua pelaku berhasil di tangkap dan 4 Oktober yang satu tersangka juga berhasil di tangkap.


"Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor alat transportasi yang di gunakan oleh pelaku ambil barang), 2 (dua) buah jaket yang digunakan pelaku pada saat ambil barang warna hitam dan merah, satu buah HP masih dalam pencarian", ungkapnya.


"Tiga pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Campurdarat dengan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP.  Catatan bahwa selain pelaku melakukan pencurian di wilayah Campurdarat pelaku juga melakukan pencurian diwilayah lain", tandas Mujiatno. (restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog