Minggu, 22 Oktober 2023

Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama Saat Acara Carnaval di Demuk Menyerahkan Diri Ke Polsek Pucanglaban



TULUNGAGUNG - Acara hiburan malah menjadi ajang pengroyokan yang dilakukan peserta kepada penonton, kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023.



Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan, Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib datang orang tua yang melapor bahwasannya anaknya telah mengalami pengroyokan saat melihat acara Carnaval.


"Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib, ketika korban melihat Carnaval ditepi jalan raya masuk Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung", terangnya, Minggu (22/10/2023).


"Saat itu korban berinisial ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan kemudian berpapasan dengan rombongan peserta carnaval sound sytem dengan penjoget laki - laki memakai kaos warna putih memegang rafia pembatas, selanjutnya korban didorong untuk minggir", sambungnya.


Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang "mas ojo ndadak jongkokne" (Mas jangan mendorong).


"Tiba tiba salah satu peserta joget langsung memukul korban, setelah itu teman - temannya datang dan ikut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga korban tidak berdaya dan mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri", ungkap Mujiatno.


Usai mendapatkan perlakuan itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah sakit Dr. Iskak Tulungagung, setelah menjalani observasi selanjutnya korban diperbolehkan pulang kerumah untuk rawat jalan.


"Keesok harinya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucanglaban, Usai menerima laporan dari pelapor, Unit Reskrim Polsek Pucanglaban melakukan serangkaian penyelidikan", lanjutnya


Hari Kamis tgl 19 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 wib 5 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pucanglaban. 


"Ada 4 pelaku penganiayaan secara bersama-sama berinisial S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dilakukan penahanan, dan yang satu lagi masih anak anak tidak dilakukan penahanan, semua merupakan warga Desa Demuk", kata Kasihumas.


Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana. (restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog