Rabu, 06 Maret 2024

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Dengan Modus Alasan Meminjam



TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial J (60) warga Dusun Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk menemui temannya.



Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Trimandianto, (56) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung telah didatangi pelaku yang ingin diantarkan menemui temanya.


“Antara Pelaku dan korban baru kenal, pada hari Jumat tanggal 2 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 wib Korban dimintai tolong oleh pelaku yang untuk mengantar ke Pondok Pelem Kelurahan Botoran Kec./Kab Tulungagung dengan alasan untuk menemui teman terlapor yang berada di dalam pondok untuk mengambil uang”, ujarnya, Sabtu (02/03/2024).


Sesampainya di lokasi kejadian Korban diturunkan di Musholla yang berada di dekat Pondok Pelem dan pelaku meminjam Sepeda Motor untuk menemui temannya di dalam pondok.


“Setelah menunggu sekira 15 menit pelaku tidak kembali ke tempat semula dan Handphone milik pelaku tidak dapat dihubungi, kemudian pelapor mencari terlapor di area sekitar Pondok Pelem namun tidak ketemu hingga selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, sambungnya.


Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan diketahui pelaku merupakan residivis 4( empat) kali dalam perkara yang sama akhirnya dapat ditangkap.


“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Nganjuk beserta barang bukti sepada motor NMAX. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.


Adapun Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor beserta STNK dan BPKB Merk Yamaha Nmax warna Putih Nopol AG 5963 YAL, Jaket warna hitam kombinasi merah dan Tas warna hitam.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya. (restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog