Sabtu, 24 Februari 2024

Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus kematian balita korban KDRT


TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.




Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Jumat (23/02/2024).


Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan mempublish terkait dengan peristiwa yang menarik perhatian publik yaitu terkait dengan peristiwa ditemukannya seorang anak meninggal di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.


“Pada saat itu diketahui kondisi ibunya dirawat di rumah sakit kemudian dari hal tersebut kami dari pihak Polres Tulungagung beserta dengan Polsek Ngantru melakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa terkait dengan peristiwa meninggalnya seorang anak umur 5 tahun ini dalam keadaan tidak wajar”, ujarnya. 


“Kemudian kami melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa korban atas nama SC perempuan 5 tahun meninggal dikarenakan di dalam lambungnya diketemukan zat yang merupakan zat racun Dan mengakibatkan kematian korban”, sambungnya. 


Kemudian kami melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian akhirnya diketahui peristiwa tersebut di mana peristiwa tersebut terjadi manakala ibu korban saudari YM ini punya niat untuk bunuh diri bersama dengan anaknya dengan cara meminumkan racikan berisi berbagai macam obat dan juga dicampur dengan racun tikus.


“Mereka berdua minum akan tetapi pada saat peristiwa itu terjadi Sdri.YM karena memberikan raaksi cukup jelas yang bersangkutan berhasil diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit sedangkan pada saat itu korban yang diketahuinya masih kondisi tidur tidak terselamatkan sehingga meninggal dunia”, ungkap AKBP Arsya.


Langkah penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus ini seperti mengamankan seperti gelas-gelas yang digunakan oleh tersangka dan korban untuk melakukan proses tindakan tersebut kemudian kami mengamankan juga beberapa muntahan-muntahan maupun isi cairan lambung dari korban kemudian juga kami mengamankan beberapa obat-obat yang diduga merupakan obat penghilang nyeri kemudian juga kami juga mengamankan pakaian korban pada saat ditemukan meninggal dan bantal dan guling yang digunakan oleh korban pada saat meninggal.


“Keterangan tersangka memang yang bersangkutan dengan suaminya ini sudah memiliki konflik terkait pernikahannya cukup lama sehingga niatan-niatan itu sebenarnya sudah ada akan tetapi yang menjadi pemicunya adalah pada saat itu pada saat percocokan suaminya. Jadi usai cekcok tersangka berniat bunuh diri dengan membawa anaknya”, ujarnya


AKBP Arsya berharap dengan terjadinya kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar orang tua selalu berpikir dengan jauh lebih matang agar tidak lagi mengedepankan egonya sehingga kemudian mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anaknya ini merupakan perhatian kita bersama dan kita berharap dan peristiwa ini tidak terjadi lagi.


“Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kdrt dan atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan uuri nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara”, tandasnya. (restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog