Rabu, 22 November 2023

Polres Tulungagung Berhasil Amankan 3 (tiga) Satwa Dilindungi Yang Dipelihara Warga



TULUNGAGUNG - 3 (tiga) Satwa dilindungi seperti 2 ekor buaya dan 1 ekor landak berhasil diamankan oleh aparat Polres Tulungagung di salah satu rumah warga di kawasan Lingkungan 9 RT. 02 RW. 02 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.




Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H menerangkan Pada hari selasa tanggal 14 november 2023 unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa yang dilindungi oleh undang - undang.


"Anggota Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus IPTU Ziko Bintang y., S.Tr.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan didapati memang tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi undang – undang yaitu 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor landak jawa", ujarnya.


Selanjutnya pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 12.00 wib Unit Pidsus bersama dengan pihak dari BKSDA memastikan jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN dan ternyata memang benar bahwa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor landak jawa dari pemeriksaan pihak BKSDA bahwa satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.


"Dari keteranngan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung", terangnya


"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomer HP, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya. satwa tersebut dibeli HN dengan cara cod dan bertemu di penyeberangan tambangan ds./kec. ngunut. buaya irian dan buaya muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-", sambung Kasatreskrim.


Tersangka HN memelihara 1 (satu) ekor buaya irian, 1 (satu) ekor buaya muara masih ukuran panjang 40 cm dengan berat 0,25 kg dengan umur kurang lebih 3 sampai 5 bulan. dan untuk 1 (satu) ekor landak jawa masih ukuran panjang 10 cm dan berat 0,5 kg. 


"Sampai sekarang hn sudah memelihara satwa - satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor buaya irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg, 1 (satu) ekor buaya muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg", ungkapnya.


Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi. 


Barang bukti 1 (satu) ekor buaya irian (crocodylus novaeguineae) sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg − 1 (satu) ekor buaya muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg − 1 (satu) ekor landak jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg 


Pasal yang disangkakan setiap orang dilarang menangkap, melukai , membunuh , memyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yang terjadi pada hari senin tanggal 20 november 2023 di ds/kec.ngunut Kabupten Tulungagung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uuri no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 


Sementara itu Andik, S Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim mengatakan disini ada tiga jenis hewan yang dilindungi, Buaya Irian, Buaya Muara dan Landak Jawa.


“Rencana satwa ini akan dititipkan, setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi untuk buaya di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Parr”, ujarnya.


“Rencana akan dievakuasi ke tiga satwa ini besok”, sambungnya. (restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog