Minggu, 30 Januari 2022

Kedapatan Edarkan Miras, Seorang Mahasiswa Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

 TULUNGAGUNG - Menjamurnya peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin di Kabupaten Tulungagung, membuat pihak kepolisian terus memburu para pelaku pengedar dan penyuplay minuman yang akan menghilangkan kesadaran penikmatnya tersebut.

Meskipun sudah banyak pengedar miras yang ditangkap, tetapi peredaran miras di Kabupaten  Tulungagung, masih memperihatinkan.


Maka dari itu, tanpa lelah pihak kepolisian berusaha menekan angka peredaran miras.


Alhasil, pada hari Jum'at,  28 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, menangkap RU (22) seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan miras jenis arak bali.


Pemuda asal NTT yang berdomisili di Kediri tersebut, ditangkap oleh petugas saat berada di Ds./Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dab tercatat sebagai mahasiswa semester VI di salah satu universitas di Kabupaten Tulungagung.


Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.


"Saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti puluhan botol miras jenis arak bali," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.


Adapun rincian barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya, 30 botol miras jenis arak bali dengan ukuran 600 ml, uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan arak bali, sebuah HP, 2 buah tas, 3 lembar kresek warna merah dan 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih Nopol AG 3545 OC beserta STNK.


"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses  hukum lebih lanjut.


"Pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan  pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung," pungkas Iptu  Nenny. (NN95 - Polres Tulungagung - SW85)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog