Jumat, 24 Maret 2023

Perlunya kemampuan personil dalam pengelolaan dana Desa, adalah penekanan Kapolres Tulungagung pada saat diskusi pencegahan Korupsi

 


 

TULUNGAGUNG -  Pentingnya kemampuan personil dalam pengelolaan Dana Desa adalah Kata kunci agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan hilangnya was was atau rasa kekhawatiran yang berlebih dari perangkat desa.



Pemikiran ini muncul mana kala Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH sebagai narasumber dalam diskusi pencegahan Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di UIN SATU Tulungagung.


Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa APH dalam hal ini Kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum manakala Dana Desa Sudah dikelola dengan benar sehingga tidak terjadi penyimpangan.


Jangan takut untuk mengelola Dana Desa sesuaikan dengan Juklak dan Juknis yang ada, jadi pandangan seolah olah APH dalam hal ini Kepolisian seakan akan mencari cari kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa adalah tidak benar.


Kepolisian bertindak sudah sesuai dengan SOP, manakala ada indikasi penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa secara Otomatis Kepolisian yang sudah diamanatkan oleh Undang undang akan turun tangan. Terang Kapolres.


Kita Kepolisian telah mengoptimalkan peran Bhabinkamttibmas untuk mengedepankan Problem Solving dalam penyelesaian permasalahan permasalahan yang muncul di Desa, termasuk permasalahan yang muncul terkait dengan pengelolaan Dana Desa.


Sekali lagi kami tegaskan tidak ada anggota Kepolisian Polres Tulungagung yang mengada ada untuk mencari kesalahan dalam pengelolaan dana desa, anggota saya sudah bekerja sesuai dengan SOP termasuk juga memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dengan pengelolaan Dana Desa.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pelaksa Tugas (Plt) Deputi Politik hukum dan Pertahanan Keamanan (Polhukhankam), Kementerian PPN /Bappenas, Slamet Sudarsono mengatakan diskusi pencegahan korupsi ini bertujuan tular pikiran antara Kades di Tulungagung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).


"Tujuannya untuk membangun dialog tukar pikiran yang nyaman antara kades dan APH. Namun, APH yang dimaksud bukan yang ada di daerah saja seperti Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, melainkan juga yang di pusat dan di propinsi Jawa Timur," kata Slamet Sudarsono 


Diharapkan oleh Slamet, dengan diskusi ini akan terjadi satu muara gagasan yang sama dan bermanfaat bagi semua pihak. 


"Kami ingin gagasan dari pusat dengan di Tulungagung, frekuensi nya sama," ujar pejabat asli Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar ini.


"Dalam diskusi ini kita juga hadirkan BPKP Jawa Timur, ini kalau ada temuan dugaan kerugian negara maka akan dihitung dahulu. Kalau misalkan dalam tahun berjalan, lalu terbukti ada penyimpangan maka tidak harus langsung ditindak tapi diberi kesempatan memperbaiki atau mengembalikan kerugian negara, itu tugas APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah),"  



Dengan menghadirkan APIP dan APH ini, pemerintah desa yang dalam hal ini diwakili para Kades akan lebih memahami alur pelaporan dan penyelesaian masalah jika ada dugaan kesalahan administrasi atau temuan penyimpangan anggaran keuangan.


"Ini butuh solusi dan pemahaman bersama, agar kedepan para kepala desa ini kerjanya tenang dan tidak dalam tekanan karena ketakutan. Untuk itu maka dibutuhkan pihak yang berkompeten agar dapat memahami secara utuh penggunaan keuangan desa," imbuhnya.

  

Hadir dalam kegiatan Diskusi pencegahan Korupsi dalam pengelolaan dana desa antara lain Drs. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP, CACP PLT. Deputi bidang politik hukum pertahanan pertahanan dan kementerian PPN/Bappenas Forkopimda Kabupaten Tulungagung dan perangkat desa Se Kabupaten Tulungagung. (Ans71 Restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog