Rabu, 22 Februari 2023

DPR dan Kompolnas Apresiasi Putusan Sidang Kode Etik Bharada E

 JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai apa yang sudah diputuskan oleh Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat. Hal itu, kata dia, jika menilik hasil vonis serta fakta pengadilan, terlebih Eliezer dinyatakan sebagai Justice Collaborator (JC).



"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.


Politikus Partai Gerindra menegaskam, karena Eliezer ini adalah JC, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.


"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.


Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto juga  mengapreasiasi keputusan Polri dalam sidang etik Bharada E "Kami mengapreasi atas langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum terkait masih Eliezer,"  kata Benny kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.


"Kami mengikuti penuh bagaimana proses pembuktian persidangan. Hasilnya diputuskan yang bersangkutan tetap berada di Polri meskipun ada sanksi satu tahun demosi. Mari kita hormati keputusan sidang kode etik yang sudah dilakukan,"  sambungnya.


Benny tidak menutup kemungkinan sidang etik ini akan memicu pro dan kontra di kalangan banyak pihak. Namun, dia dengan yakin hasil sidang etik ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.


Sebab, Bharada E melalui kejujurannya telah membantu Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terungkap.  


Richard Eliezer juga mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran bertindak jujur dan membantu Polri membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.


"Menurut kami tidak (menimbulkan preseden buruk bagi Polri) karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ungkap Benny.


"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah (Richard Eliezer), maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," sambung Benny. 


Sebelumnya dalam sidang kode etik, Polri memastikan Bharada E tetap menjadi anggota kepolisian. Bharada E hanya dijatuhkan vonis demosi 1 tahun kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.(Ans71 Restu)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog