Kamis, 23 Desember 2021

Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Calon Ayah Tiri Korban Pencabulan

 


TULUNGAGUNG,-- Seorang Pria pekerja buruh serabutan berinisial RR (25) alamat Dusun Karanggayam Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu terpaksa di amankan oleh petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. 

Pasalnya, RR diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap Bunga seorang anak perempuan yang berumur 5 tahun.

"RR (pelaku) ditangkap dirumahnya pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.00 siang,"  terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH Kamis (23/12/2021).


Menurut Iptu Nenny,

awal mula kejadian  pada hari Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 08.00 wib saat korban dititipkan oleh ibunya di rumah budenya, karena ibunya bekerja di pabrik. Saat korban di mandikan oleh budenya, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.  Kemudian sama budenya diperiksa, dan didapati pada celana dalam korban diketahui ada bercak putih kekuningan.


"Saat ditanya oleh budenya, korban mengaku jika alat vitalnya dimasuki jari RR (pelaku)  dan bahkan juga akan mau dimasuki alat kelamin pelaku namun tidak bisa masuk .Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," ujar Kasi Humas.


Hasil pemeriksaan awal, yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA bahwa Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban  karena korban sering dititipkan ke rumah pelaku saat ibu korban bekerja di pabrik mie.


"Sedangkan Hubungan korban dengan pelaku ini sudah akrab karena pelaku adalah calon ayah tiri korban.


Pelaku mengaku awalnya melihat korban saat bermain hp di kamar pelaku, saat itu korban tidur dengan posisi terlentang dengan baju korban tersingkap sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban," lanjut Iptu Nenny.


Sedangkan dari pebabgkaoan terhadap pelaku, petugas berhasul mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban dab celana dalam korban.


"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," 


Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1)  UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014   sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(NN95 - HUM RESTU)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog